Surat Edaran Bupati Kuansing Takbir Keliling di Tiadakan?

 Dokumen 19 Juli 2021


Pemkab Kuansing melarang kegiatan takbir keliling dalam perayaan Idul Adha 1442.

Malam takbiran bisa digelar di masjid atau mushalla dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Larangan takbir keliling tersebut tertuang dalam surat edaran bupati Kuansing.

Kepala Desa Sako menyampaikan isi surat edaran bupati Kuantan Singingi.

"Dalam edaran ktu terkait takbiran menyambut Idul Adha di masjid atau mushalla, peserta yang hadir maksimal 10 persen dari kapasitas. Itulah salah satu prokes ketat. Shalat Idul Adha di lapangan terbuka untuk wilayah yang masuk zona merah dan orange ditiadakan. Sedangkan wilayah kuning dan hijau, bisa menggelar Sholat idul Adha" Ujar Kepala Desa Sako Dedi Gusriadi,ST

Kepala desa Sako dan seluruh jajaran pemerintahan Desa Sako, beserta BPD desa Sako mengucapkan selamat hari raya idul adha 1442 H. Mari jadikan hari raya qurban menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk saling peduli, saling kasih sayang, saling berbagi dengan ikhlas sebagai wujud cinta kita kepada Allah SWT & umatnya.



Posting Komentar

0 Komentar